Skip to main content
Foto: dok. KAJ Jawa Timur
Reportase
Polisi Lambat Ungkap Pengeroyok Jurnalis
*Jurnalis Rama Sudah Setahun Lapor
Sudah setahun kasus ini mengendap di meja kepolisian. Korps baju cokelat bergeming hingga laporan ini sekadar tumpukan kertas tanpa kabar. Jalan panjang mencari keadilan bagi korban, terbentur karena pelakunya gerombolan yang diduga polisi.

PENANGANAN kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025, hingga kini tak jelas penanganannya. Laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, selanjutnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Namun, polisi tak kunjung menaikkan status laporan ini dan cenderung mengulur waktu.

Berulang kali Rama dan tim pendamping hukumnya menagih kejelasan kasus ini ke penyidik Polrestabes Surabaya, berulang kali pula penyidik berkelit. Untuk kesekian kalinya, pendamping hukum Rama dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendatangi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polda Jawa Timur pada Selasa, 10 Februari 2026.

Mereka datang untuk menagih perkembangan penyelidikan. Ya, bahkan kasus ini masih tahap penyelidikan, belum penyidikan. Padahal sudah berjalan satu tahun. Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati menegaskan, menilai sikap penyidik tidak profesional.

Rama membuat laporan resmi di Polda Jawa Timur dengan sangkaan Pasal 18 Undang-Undang Pers dan pasal penganiayaan.

Jurnalis beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana (kanan) didampingi Tim Hukum dari KAJ Jawa Timur, Salawati saat mempertanyakan perkembangan pelaporan kasus kekerasan yang dialaminya ke Polda Jatim pada 10 Februari lalu. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Polrestabes Tidak Profesional

Ia mengungkapkan, mulai dari pergantian personel penyidik hingga tiga kali, hingga pola komunikasi yang hanya dilakukan melalui sambungan telepon dan itu secara tidak resmi. Kondisi tersebut memicu keraguan terhadap keseriusan Polrestabes Surabaya dalam menangani perkara ini.

“Kami meminta proses dilakukan secara resmi dan prosedural, sebagaimana mestinya dalam tahapan penyelidikan. Namun hingga hari ini, tidak pernah ada surat resmi yang kami terima, baik surat panggilan maupun surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan,” kata Salawati.

Keraguan itu bukan tanpa alasan. Polrestabes Surabaya sempat menolak laporan Rama tak lama setelah ia menjadi korban pengeroyokan. Dengan kondisi tubuh lemah dan luka di beberapa tempat, Rama awalnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Surabaya, namun polisi menolak karena dianggap kurang bukti.

"Laporannya saya ditolak, dengan alasan tidak ada (cukup) bukti. Padahal saya saat itu memberikan video dan menunjukkan bekas luka. Jadi kesalnya sudah dikeroyok polisi, lapor polisi malah ditolak," kata Rama.

Sementara itu, berdasarkan perkembangan laporan dari Dumas Polda Jawa Timur, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menyampaikan adanya hambatan dalam penyelidikan. Hambatan tersebut antara lain ketidakmampuan pelapor menjelaskan identitas terduga pelaku secara jelas serta minimnya alat bukti.

Hal tersebut tertuang dalam surat jawaban atas pengaduan KAJ Jawa Timur pada poin 7 yang menyebutkan: Dalam proses penyelidikan, penyelidik mengalami hambatan yaitu pelapor belum bisa menerangkan secara jelas siapa yang melakukan tindakan tersebut dan minimnya alat bukti yang mengarah pada pelaku penganiayaan.

“Alasan ini menggelikan dan menunjukkan ketidakkompetenan, karena tugas mencari pelaku serta mengumpulkan alat bukti merupakan kewenangan penyidik, bukan beban pelapor,” katanya.

Salawati menjelaskan, pelaku kekerasan terhadap Rama diduga merupakan anggota polisi yang bertugas dalam aksi demonstrasi menolak UU TNI. Pelaku berpakaian preman yang berkoordinasi dengan anggota kepolisian berseragam di lokasi kejadian. Pelaku mengeroyok setelah mengetahui Rama merekam mereka saat menganiaya demonstran yang ditangkap.

"Seharusnya polisi dengan mudah menemukan terduga pelakunya. Ada bukti foto dan video yang diusahakan sendiri oleh Rama sebagai korban. Rekaman itu sudah diserahkan dan diperlihatkan secara jelas kepada penyelidik. Apakah karena mereka tidak becus atau sengaja ada unsur pengabaian," imbuh Salawati.

Indikasi Kuat Kasus Diabaikan

Salawati mencurigai adanya indikasi pengabaian perkara atau upaya menutupi pihak yang diduga sebagai pelaku sebenarnya. “Kami tetap meminta Polda Jawa Timur untuk mengambil alih perkara ini, karena penanganannya dinilai tidak becus. Perkara tersebut bahkan terkesan diabaikan hampir selama satu tahun.”

BACA JUGA : Gercep Tangkap Demonstran, Lemot Ringkus Rekan

Salawati menegaskan, KAJ Jawa Timur akan terus mengawal proses hukum ini. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak berdiri sendiri. Kekerasan ini dilakukan untuk menetupi kejahatan lain terutama yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ia mengingatkan, pengabaian ini menambah daftar panjang impunitas.

Jurnalis beritajatim.com, Rama, tetap menuntut negara menjamin rasa aman dan keadilan yang ia perjuangkan. Ia menilai penanganan perkara yang sudah satu tahun, hingga kini masih stagnan. Rama mendesak kasus kekerasan terhadap jurnalis benar-benar diproses agar dapat menjadi pembelajaran hukum di masa depan bagi aparat kepolisian.

“Dengan begitu, tidak muncul korban lagi dari kalangan pers yang mengalami represi aparat, kekerasan, dan tindakan serupa, seperti yang saya alami,” tegasnya.

Pendamping hukum Rama meminta agar perkara ini diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Permintaan tersebut didasarkan pada pertimbangan, Polda Jawa Timur dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara delik pers, sekaligus untuk menjamin objektivitas penanganan perkara di tengah dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dalam kasus ini.

Polda Jatim pernah menangani kasus penyekapan disertai dengan penganiayaan yang dilakukan dua anggota kepolisian terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Maret 2021 lalu. Pengadilan Negeri Surabaya menvonis keduanya bersalah dan dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, otak aksi kejahatan ini tak pernah diseret ke pengadilan.

Jurnalis beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana (kanan) saat menjalani visum setelah melapor di Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025. Sebelumnya, SPKT Polrestabes Surabaya menolak laporan Rama karena dianggap kurang bukti padahal Rama sudah menyertakan foto, video dan menunjukkan bekas luka. (dok. KAJ Jawa TImur)

Setahun yang lalu, pada 24 Maret 2025, Rama meliput aksi demonstrasi di Jalan Pemuda, Surabaya. Saat itu, ia menyaksikan dan merekam peristiwa pengeroyokan terhadap dua demonstran yang telah tersungkur oleh lima hingga enam anggota kepolisian. Tindakan tersebut memicu kemarahan aparat. Seorang polisi meneriakinya, yang kemudian disusul penyergapan tiga sampai empat polisi, baik berseragam maupun berpakaian preman.

Meski Rama telah menunjukkan identitas pers dan berulang kali menegaskan statusnya sebagai jurnalis, para pelaku tetap melakukan kekerasan. Ia dipukuli di bagian kepala, wajah, dan tubuh menggunakan tangan kosong serta kayu, ponsel kerjanya dirampas, dan tubuhnya diseret ke seberang jalan sebelum akhirnya diselamatkan oleh rekan-rekan jurnalis.

Ketimpangan Proses Hukum

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin menilai, ada ketimpangan hukum dalam menangani kasus jurnalis Rama. Waktu satu tahun yang berjalan ini terlalu lama untuk sekedar mendengarkan polisi berkata ‘sulit menemukan bukti’. Menurutnya, polisi bisa memulai penyidikan ini dari video kekerasan terhadap Rama.

“Ini alasan saja kalau saya lihat. Seharusnya polisi tidak sulit menangkap pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Rama. Tidak sulit. Ini soal mau atau tidak saja,” kata Habibus.

Ia mencontohkan, polisi bisa dengan semena-mena menangkap orang dengan tuduhan yang tidak dilakukan saat aksi demonstrasi Agustus tahun lalu. Sedangkan untuk jurnalis Rama, mereka mengaku kesulitan. Menurutnya, ini soal kemauan polisi dalam penegakan setiap orang sama di mata hukum, termasuk polisi yang melakukan tindak pidana.

Habibus mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis ini terus berulang. Hal ini, masih katanya, disebabkan praktik impunitas dan kecenderungan melindungi pelaku dengan alasan sama-sama polisi. Habibus menilai polisi tidak konsisten dalam penegakan hukum. “Ini terlihat jelas. Kalau pelaku kekerasan itu diduga polisi sediri, mereka cenderung menutupi,” imbuhnya.

Wajah dan kepala Rama menjadi bagian tubuh yang banyak mendapatkan pukulan, baik tangan kosong maupun dengan alat. Meski sudah menunjukkan bukti-bukti siapa pelakunya, polisi bergeming dan mendiamkan kasus ini hingga setahun berlalu tanpa kabar. 

Dalam kasus penangkapan pasca demonstrasi Agustus 2025, kata Habibus, polisi menangkapi ratusan orang di Jawa Timur dengan bukti-bukti yang sumir dan cenderung memaksakan. Namun di kasus jurnalis Rama, meski pun korban sudah menunjukkan bukti-bukti, polisi mengaku kesulitan. Kata Habibus, pernyataan polisi inilah yang sulit dipercaya.

Habibus menyebut, seharusnya negara dalam hal ini polisi melindungi kerja-kerja jurnalis, bukan malah menjadi pelaku kekerasan. “Kekerasan terhadap jurnalis ini merugikan publik, bukan hanya jurnalisnya. Pelaku ingin menghapus jejak kekerasan yang dia perbuat dengan mengintimidasi jurnalis,” pungkas Habibus.

Sementara itu, sampai berita ini diunggah, Kasie Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto tidak merespon permohonan wawancara projectarek.id.